"Benar, ada laporan demikian, tapi saya koordinasi dulu sama Polsek Kuta," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar AKP Sugriwo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (1/4/2017).
Peristiwa ini berawal ketika Izhevsk datang ke salah satu bar di Jl Camplung Tanduk, Seminyak, Bali, sekitar pukul 00.30 Wita. Kemudian Izhevsk memesan minuman kepada pemilik bar yang juga pacarnya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapor (Izhevsk) dimarahi karena datang ke bar tidak bilang dulu. Jadi kekasihnya menuduhnya telah selingkuh dengan orang lain," kata pengacara Izhevsk, Daniar Trisansongko, ketika dimintai konfirmasi terkait dengan kronologi.
Malu dimarahi di depan umum hingga diusir paksa oleh pria yang dijadikan pacarnya sejak dua bulan lalu itu, Izhevsk memilih pulang ke rumah kekasihnya di Dream Bali Villa, Jl San Remuku, Seminyak, dan langsung tidur. Sekitar pukul 05.00 Wita, Laszlo tiba di kediamannya dan membangunkan Izhevsk.
Izhevsk terkejut karena dibangunkan Laszlo dengan cara melayangkan pukulan ke arah bibirnya. Pukulan susulan pun mendarat di wajah Izhevsk sehingga ia sempat tak sadarkan diri.
Ketika terbangun dari pingsan, Izhevsk melihat jam sudah menunjukkan pukul 08.30 Wita dan langsung menuju kamar Laszlo. Pintu kamar kekasihnya itu ternyata dikunci, namun Izhevsk tetap mempertanyakan alasan Laszlo memukulnya.
Laszlo keluar dari kamar dan menghardik Izhevsk untuk keluar dari vila. Izhevsk tidak mau dengan alasan ingin meminta penjelasan dari aksi penganiayaan yang dialaminya.
Laszlo memutar badan Izhevsk dan menendangnya dari belakang mengenai paha kiri. Izhevsk membalas dengan dorongan, sehingga Laszlo terjatuh.
Laszlo bangkit, lalu mendekati Izhevsk dan menamparnya, dilanjutkan dengan memukulinya dengan tangan kosong ke arah wajah. Akibatnya, hidung Izhevsk mengeluarkan darah dan tampak bengkok.
Izhevsk merasa lemas akibat luka di hidungnya tersebut dan pingsan. Ia lalu dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk perawatan medis dan mengumpulkan hasil visum sebagai bukti penganiayaan dalam laporan polisi No STPL/193/III/Bali/Resta DPS/Sek Kuta.
Polisi masih mendalami kasus penganiayaan ini. Jika terbukti melakukan penganiayaan, Laszlo terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (vid/ams)










































