"Kemungkinan itu pasti ada. Karena ini juga perusahaan. Bisa juga nanti pengembangannya. Tapi sampai saat ini masih empat orang ini yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).
Terkait dengan kerja sama antara pihak KPK dan lembaga antikorupsi di Filipina, Basaria mengaku akan melihat perkembangan kasus ini. Dia juga belum memastikan apakah petinggi Ashanti Sales Incorporation (AS Inc) mengetahui soal praktik suap yang terjadi dalam proyek pengadaan kapal pada 2014 lalu itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut ialah M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL, Arif Cahyana selaku General Manager Treasury PT PAL, Saiful Anwar Direktur Keuangan PT PAL, dan Agus Nugroho pihak swasta yang berperan sebagai perantara dengan AS Inc.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan saat ini ada tiga tersangka yang ditahan selama 20 hari ke depan. "Tersangka AN akan ditahan di rutan Polres Jakarta Timur, tersangka AC ditahan Pomdam Jaya Guntur, dan tersangka MFA di rutan cabang KPK," ujarnya Febri.
Sedangkan satu tersangka lainnya, Saiful, masih berada di luar negeri. KPK pun meminta Saiful segera pulang ke Indonesia.
Atas perbuatan tersebut, pihak yang diduga penerima, yaitu Firmansyah, Arief, dan Saiful disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Agus, yang diduga sebagai perantara, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (irm/HSF)











































