Pansus DPR: Komisioner KPU RI 11 Orang, Bawaslu 9

Pansus DPR: Komisioner KPU RI 11 Orang, Bawaslu 9

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jumat, 31 Mar 2017 23:25 WIB
Pansus DPR: Komisioner KPU RI 11 Orang, Bawaslu 9
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu telah menyepakati jumlah penambahan komisioner KPU dan Bawaslu. Ke depan, komisioner KPU akan berjumlah 11 orang, sedangkan Bawaslu 9 anggota.

"Seperti penambahan anggota KPU. KPU 11, Bawaslu 9. Sudah (diputuskan jumlah penambahannya)," ujar Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Jumlah anggota KPU-Bawaslu tersebut masing-masing bertambah 4 anggota. Sebelumnya, komisioner KPU hanya berjumlah 7 dan Bawaslu sebanyak 5 anggota saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukman menepis anggapan penambahan jumlah anggota KPU-Bawaslu pusat tersebut makin menambah boros anggaran bagi penyelenggara pemilu. Dia meminta tak hanya penambahan jumlah komisioner KPU-Bawaslu pusat saja yang disoroti, namun perombakan jumlah anggota KPU-Bawaslu daerah juga harus dilihat.

"Kita menjawab isu penambahan jumlah komisioner KPU itu menambah borosnya penyelenggara pemilu. Keliru. Kita difitnah karena itu hanya melihat yang pusat. Kita kan totalnya semua, ternyata signifikan menurunkan jumlah penyelenggara pemilu. Dari jumlah 4.500-an, tinggal menjadi 3.000 berapa gitu, signifikan sekali (pengurangan)," jelasnya.

Lukman juga menjelaskan ada opsi untuk mengubah jumlah anggota KPU-Bawaslu daerah. Jumlah komisioner akan disesuaikan dengan jumlah penduduk suatu daerah pemilihan kepala daerah.

"KPUD provinsi ada 5, ada 7. Lima untuk penduduk di bawah 10 juta, 7 untuk yang di atas 10 juta orang. Kabupaten-kota 3 atau 5 orang. Tiga untuk penduduk di bawah 500 ribu, 5 untuk di atas 500 ribu orang. Bawaslu sama range-nya, 9 pusat. (Bawaslu) daerah 5 atau 7," jelasnya.

Selain masalah penambahan jumlah anggota KPU-Bawaslu, persoalan verifikasi partai juga sudah diambil keputusan. Norma-norma di UU yang lama akan diterapkan pansus pada RUU pemilu yang sedang digodok.

"Verifikasi partai, kita mengambil semua norma di UU lama. Tidak ada perubahan dari norma yang lama. Nanti tafsirnya seperti apa, silakan diuji. Tafsir dari Mendagri partai lama tak perlu diverifikasi karena sudah diverifikasi. Kita ikut tafsir pemerintah," tutupnya. (gbr/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads