"Perlu kami sampaikan bahwa indikasi suap ini adalah terkait dengan fee agency antara oknum PT PAL dengan perusahaan yang menjadi perantara dalam proyek ini. Sedangkan proyeknya sendiri bersifat G-to-G, antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina. Dan terkait suap yang diterima tidak ada kaitannya dengan pemerintah Filipina," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).
Proyek yang dimaksud adalah penjualan kapal SSV (Strategic Sealift Vessel) oleh PT PAL kepada instansi pemerintah Filipina pada tahun 2014 dengan total proyek USD 86,9 juta. Dari total nilai proyek itu, perusahaan perantara, yaitu AS Inc, menerima fee agency sebanyak 4,75 persen atau sekitar USD 4,1 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basaria menyebut 1,25 persen yang akan diterima oleh oknum pejabat PT PAL itu senilai dengan USD 1,087 juta. Dari jumlah tersebut, oknum pejabat PT PAL dinyatakan KPK telah menerima USD 163 ribu pada Desember 2016 dan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (30/3) kemarin oknum pejabat PT PAL disebut menerima USD 25 ribu sebagai pembayaran tahap kedua.
Terkait dengan kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya adalah M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia, Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia, serta Agus Nugroho dari pihak swasta. (HSF/fdn)











































