Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (30/3) dengan barang bukti sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DP-3630-RF. Pencurian dilakukan Minarti pada Rabu (29/3) di Pasar Sentral, Watang Sawitto.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dari pemilik sepeda motor, Jusdaria. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pinrang," ujar Dicky kepada detikcom, Jumat (31/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Dok. Polres Pinrang |
Penyidik Polres Pinrang masih mendalami motif pelaku yang masih berstatus mahasiswi di salah satu kampus di Polman ini. Dari informasi yang dihimpun, pelaku nekat membawa kabur sepeda motor korban setelah mengambil kuncinya saat berbelanja di salah satu kios di Pasar Sentral Pinrang.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (mna/fdn)












































Foto: Dok. Polres Pinrang