KPK: Pejabat PT PAL 2 Kali Terima Suap, yang Pertama USD 163 Ribu

KPK: Pejabat PT PAL 2 Kali Terima Suap, yang Pertama USD 163 Ribu

Dewi Irmasari - detikNews
Jumat, 31 Mar 2017 21:23 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - KPK menyebut uang USD 25 ribu yang diterima pejabat PT PAL terkait dugaan suap pengadaan kapal ke Filipina bukan pemberian pertama. Sebelum operasi tangkap tangan, oknum pejabat PT PAL disebut KPK sudah menerima USD 163 ribu.

"Pada tahun 2014, PT PAL melakukan penjualan dua unit kapal perang SSV kepada instansi pertahanan pemerintah Filipina dengan nilai kontrak USD 86,9 juta. Perusahaan yang bertindak sebagai agen atau perantara dalam penjualan kapal SSV itu adalah AS Inc. Dari nilai kontrak perusahaan AS Inc disepakati mendapatkan fee agency 4,75 persen atau USD 4,1 juta. Diduga, dari fee agency 4,75 persen itu, ada alokasi untuk oknum pejabat PT PAL, yaitu sebesar 1,25 persen dengan tiga tahap pembayaran. Tahap pertama terjadi pada bulan Desember 2016 dengan jumlah sekitar USD 163 ribu. Indikasi penyerahan uang USD 25 ribu saat OTT ini merupakan pembayaran tahap kedua," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).

Basaria menyebut uang itu sebagai cash back atas penjualan dua unit kapal SSV (Strategic Sealift Vessel). Uang USD 25 ribu yang diamankan dan USD 163 ribu yang disebut telah diterima oknum pejabat PT PAL merupakan bagian dari commitment fee yang berjumlah 1,25 persen dari total nilai kontrak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang sejumlah USD 25 ribu yang diamankan KPK tersebut diduga merupakan cash back atau pemberian untuk pejabat PT PAL terkait dengan pembayaran fee agency terkait dengan penjualan dua unit kapal SSV oleh PT PAL kepada instansi pemerintah Filipina. Uang ini merupakan bagian dari total commitment fee yang akan diterima oleh oknum pejabat PT PAL, sekitar 1,25 persen dari nilai kontrak, yaitu total sekitar USD 1,087 juta," ujar Basaria.

KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempatnya adalah M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia, Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia, serta Agus Nugroho dari pihak swasta sebagai tersangka.

Terhadap Firmansyah, Saiful, dan Arief, KPK mengenakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan terhadap Agus sebagai pihak yang diduga memberi suap, KPK mengenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (HSF/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads