"Pada tahun 2014, PT PAL melakukan penjualan dua unit kapal perang SSV kepada instansi pertahanan pemerintah Filipina dengan nilai kontrak USD 86,9 juta. Perusahaan yang bertindak sebagai agen atau perantara dalam penjualan kapal SSV itu adalah AS Inc. Dari nilai kontrak perusahaan AS Inc disepakati mendapatkan fee agency 4,75 persen atau USD 4,1 juta. Diduga, dari fee agency 4,75 persen itu, ada alokasi untuk oknum pejabat PT PAL, yaitu sebesar 1,25 persen dengan tiga tahap pembayaran. Tahap pertama terjadi pada bulan Desember 2016 dengan jumlah sekitar USD 163 ribu. Indikasi penyerahan uang USD 25 ribu saat OTT ini merupakan pembayaran tahap kedua," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).
Basaria menyebut uang itu sebagai cash back atas penjualan dua unit kapal SSV (Strategic Sealift Vessel). Uang USD 25 ribu yang diamankan dan USD 163 ribu yang disebut telah diterima oknum pejabat PT PAL merupakan bagian dari commitment fee yang berjumlah 1,25 persen dari total nilai kontrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempatnya adalah M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia, Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia, serta Agus Nugroho dari pihak swasta sebagai tersangka.
Terhadap Firmansyah, Saiful, dan Arief, KPK mengenakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan terhadap Agus sebagai pihak yang diduga memberi suap, KPK mengenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (HSF/fdn)











































