Kasat Reskrim Polres Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), AKP Egidio Fernando mengatakan pembunuhan terjadi pada Kamis (23/3) pekan lalu di Jl Suprapto, Luwuk. Kedua korban ditemukan putrinya, Albertin, dalam kondisi mengenaskan dengan luka di leher.
Menurut AKP Egidio, pembunuhan ini didalangi Antonius Paliling, putra kedua korban. Antonius meminta KK membunuh kakek dan neneknya dengan imbalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KK bersama ayahnya, Andarias, dan Antonius kini ditahan di Polres Banggai. Andarias ikut diamankan karena ikut mengetahui rencana pembunuhan kedua orang tuanya.
Antonius ditangkap anggota Polres Tana Toraja saat kedua jenazah korban dibawa untuk dikebumikan di kampung halamannya di Kabupaten Toraja Utara, Sulsel pada Senin (27/3).
Para pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. (mna/fdn)