"Pada saat itu AC (Arief Cahyana) akan menuju bandara untuk kembali ke Surabaya. Setelah itu terjadi indikasi penyerahan dari AN (Agus Nugroho). Dia adalah swasta. Penyerahan diduga saat keluar dari kantor. Penyidik kemudian mengamankan AC, yang merupakan general manager, di lokasi parkiran," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).
Uang itu ditemukan di dalam tiga amplop yang masing-masing berisi jumlah uang berbeda. "Dari mobil dan tangan AC diamankan USD 25 ribu yang dimasukkan ke dalam tiga buah amplop. Dua amplop masing-masing berisi USD 10 ribu dan satu amplop berisi USD 5.000," ucap Basaria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AN diamankan di salah satu kantor di MTH Square beserta tujuh orang pegawai di kantor tersebut. KPK membawa total 10 orang ke kantor KPK dan dilakukan pemeriksaan. Di samping itu, tim ditugaskan ke Surabaya. Pada sekitar pukul 22.00 WIB diamankan MFA (M Firmansyah Arifin) dan enam lainnya di kantor PT PAL Surabaya. Secara bersama, tujuh orang tersebut dilakukan pemeriksaan di Polda Jatim," ujarnya.
Namun KPK hanya membawa Firmansyah ke Jakarta. KPK sudah menetapkan M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia, dan Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia, dan Agus Nugroho dari pihak swasta sebagai tersangka. (HSF/fdn)











































