Sekjen FUI Jadi Tersangka, Pengacara: Kita akan Ajukan Saksi Ahli

Sekjen FUI Jadi Tersangka, Pengacara: Kita akan Ajukan Saksi Ahli

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 31 Mar 2017 20:28 WIB
Achmad Michdan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan berencana menghadirkan saksi ahli dari pihaknya untuk melawan tudingan makar yang menjerat Sekjen Forum Ulama Indonesia Muhammad Al-Khaththath. Namun belum diketahui berapa saksi ahli yang akan diajukan pihak Al-Khaththath.

"Pastinya iya (mengajukan ahli, red). Keterangan ahli bisa dari pihak kami dan pihak mereka," kata Achmad di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/3/2017).

Namun tim advokasi ingin mengamati perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terlebih dahulu sebelum mengajukan ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan masih dalam pendalaman, penyidikan. Di dalam penyidikan, penyidik juga baru akan menilai apakah keterangan beliau (Al-Khaththath) berkaitan dengan saksi-saksi lain atau tidak," jelas Ahmad.

Achmad mengaku hingga saat ini belum mengetahui dua alat bukti yang disebut-sebut penyidik menjadi dasar sangkaan kepada Al-Khaththath.

"(Alat bukti) belum ditunjukkan kepada kita. Tetapi sudah dinyatakan penyidikan ini didasari dua alat bukti. Itu masih perlu didalami," terang Achmad. (aud/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads