"Pastinya iya (mengajukan ahli, red). Keterangan ahli bisa dari pihak kami dan pihak mereka," kata Achmad di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/3/2017).
Namun tim advokasi ingin mengamati perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terlebih dahulu sebelum mengajukan ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achmad mengaku hingga saat ini belum mengetahui dua alat bukti yang disebut-sebut penyidik menjadi dasar sangkaan kepada Al-Khaththath.
"(Alat bukti) belum ditunjukkan kepada kita. Tetapi sudah dinyatakan penyidikan ini didasari dua alat bukti. Itu masih perlu didalami," terang Achmad. (aud/rvk)











































