TPM: Al-Khaththath Tolak Tanda Tangani Surat Penangkapan

TPM: Al-Khaththath Tolak Tanda Tangani Surat Penangkapan

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 31 Mar 2017 19:41 WIB
TPM: Al-Khaththath Tolak Tanda Tangani Surat Penangkapan
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Depok - Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Muhammad Al-Khaththath menolak menandatangani surat penangkapan dirinya.

"Beliau menyatakan dari awal tidak mau menandatangani surat penangkapan. Beliau menolak, ada berita acara penolakan tanda tangannya," kata Achmad di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/3/2017).

Khaththath menolak membubuhkan tanda tangan karena merasa ditangkap atas hal yang tidak dilakukannya. "Karena Ustaz merasa tidak melakukan makar," imbuhnya.

Menurut Achmad, Al-Khaththath hanya ingin menyampaikan aspirasi umat yang terkait posisi Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga maju sebagai calon gubernur petahana. Latar belakang penolakan, Ahok berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama.

"Dia hanya ingin demo, menyampaikan aspirasi umat ke Presiden," ujarnya.

Polda Metro Jaya menangkap Al-Khaththath dan empat orang lainnya terkait dengan dugaan pemufakatan makar. Kelima orang tersebut saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

"Kalau sudah ditangkap, ya berarti statusnya sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Penetapan status tersangka terhadap kelima orang tersebut sudah melalui prosedur. "Ya, kalau sudah penetapan tersangka, sudah (melalui) prosedur," ujarnya.

Empat orang yang juga ditangkap adalah Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Mar'ad Fachri Said alias Andre. Saat ini mereka masih diperiksa secara intensif di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (aud/fdn)


Berita Terkait