"Keduanya dianggap menyalahgunakan paspor izin wisata untuk bekerja sebagai tenaga ahli pembuatan dapur arang di Batam," kata Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 033 WP Mayor (Inf) AR Sipahutar dalam siaran persnya kepada detikcom, Jumat (31/3/2017).
Kedua WN China tersebut ditangkap di Desa Pengujung, Tanjung Uban, Batam. Dia menjelaskan kedua WN China tersebut adalah Hao Zhang (27) dengan nomor paspor G55411945 dan Lianchang Zhang (61) dengan nomor paspor G28964119.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi sore kedua WNA itu dibawa ke Makorem di Tanjungpinang. Karena selama ini Korem memiliki kerja sama dengan Ditjen Imigrasi tentang pengawasan orang asing," kata Sipahutar.
Setelah dilakukan pengambilan data, kata Sipahutar, selanjutnya keduanya diserahkan ke Imigrasi Tanjungpinang.
"WNA sudah kita serahkan ke Imigrasi untuk diproses lebih lanjut," tutup Sipahutar. (cha/rvk)











































