"Sangat prihatin dengan kondisi seperti ini. Kebebasan berekspresi disikapi pasal-pasal karet," ujar Nasrullah, yang mendampingi Al-Khaththath di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/3/2017).
Dia menyebut ada kejanggalan dari peristiwa ini, di mana polisi selalu mengamankan pemimpin demonstran di detik-detik terakhir menjelang aksi massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses pendampingan, Nasrullah akan meminta klarifikasi polisi terkait tudingan makar karena tak ada hal yang disembunyikan pihaknya terkait kegiatan demo.
"Kita harus klarifikasi juga itu (tudingan makar, red). Makarnya di mana? Karena apa (disangkakan makar, red)? Bagaimana? Informasi mau ada aksi, demo kan sudah dari awal. Apa yang mau dimakarin?" ungkap dia.
Nasrullah berpendapat yang dilakukan Al-Khaththath tak dapat dikategorikan sebagai upaya pemufakatan jahat untuk makar.
"Kalau makar kan dia sudah punya kekuatan sendiri untuk unjuk kekuatan. Kalau hanya menyampaikan ekspresi, pernyataan, itu kan boleh-boleh saja. Dilindungi undang-undang, kecuali bentuk pasukan, mau bikin apa-apa," ujarnya. (aud/fdn)











































