Timur melakukan kejahatan luar biasa itu, yakni korupsi, pada 2012 saat menjadi penjaga loket kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi. Timur menarik pungli saat mengurus IMB Perumahan Green Leaf.
Awalnya Timur meminta Rp 1 miliar, tapi turun menjadi Rp 628 juta. Uang dari pengembang pun pindah tangan. Tapi, karena IMB tidak kunjung keluar, pria kelahiran 3 Agustus 1981 itu akhirnya dipolisikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengantongi putusan kasasi itu, jaksa kemudian mencari Timur dan menangkapnya. Ternyata Timur sudah naik pangkat menjadi Sekretaris Kelurahan Jatirasa, Kota Bekasi.
"Tadi terpidana ditangkap saat berdinas di kantornya, Kelurahan Jatirasa," ujar Kasie Intel Febriandra dalam konferensi pers di Kejari Kota Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Jumat (31/3/2017)
Didatangi tim eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Timur tak berkutik.
"Ditangkap tanpa perlawanan. Yang bersangkutan shock saat ditangkap," cerita Febriandra. (edo/asp)











































