"Sudah pulang (ke Indonesia), ditangani secara kode etik di Indonesia," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).
Rikwanto mengatakan, saat diperiksa di Polisi Diraja Malaysia (PDRM), LA mengaku khilaf dan tidak ada niat mencuri kacamata tersebut.
"Tetap diperiksa di PDRM. Setelah diperiksa, dipulangkan," ujar Rikwanto.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (28/3). Saat itu LA sedang berlibur bersama keluarganya di Malaysia. Saat berada di Bandara KLIA, seorang penjaga toko kacamata di Sunglass Hut mengadukan ke polisi setempat karena kacamata bermerek Oakley dengan harga 2.109 ringgit telah hilang.
Penjaga itu menduga kacamata tersebut telah dicuri oleh LA. Atase Kepolisian RI di Malaysia segera mengecek kebenaran peristiwa itu. (rvk/fdn)











































