Eks Anggota DPRD Jelaskan Dinamika Pembahasan Pelepasan Aset PWU

Sidang Aset PT PWU

Eks Anggota DPRD Jelaskan Dinamika Pembahasan Pelepasan Aset PWU

Zaenal Effendi - detikNews
Jumat, 31 Mar 2017 17:22 WIB
Sidang kasus pelepasan PT PWU. (Rois Jajeli/detikcom)
Jakarta - Dua mantan anggota DPRD Jatim menyebut pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) sudah dibahas dan disetujui. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo.

Kedua mantan anggota DPRD Jatim yang hadir adalah Dadoes Soemarwanto (mantan Ketua Komisi C) dan Farid Alfauzi (mantan anggota Komisi C). Keduanya menjadi saksi untuk mantan Menteri BUMN sekaligus eks Dirut PT PWU.

Dadoes mengatakan Komisi C pernah mendapatkan disposisi surat dari pimpinan DPRD. Surat itu terkait permintaan izin pelepasan aset PT PWU yang ditindaklanjuti dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapat digelar beberapa kali dengan melibatkan sejumlah pihak," kata Dadoes dalam sidang, Jumat (31/3/2017).

Dalam rapat pembahasan pelepasan aset memang sempat terjadi perbedaan pendapat. Di satu pihak ada yang mempertanyakan apakah pelepasan aset masih harus perlu persetujuan DPRD sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) No. 5/1999. Di sisi lain banyak anggota Dewan yang menyatakan pelepasan aset tak perlu izin DPRD. Cukup mengacu pada UU PT.

"Perda itu sendiri dibuat oleh anggota DPRD sebelum kami (sebelum 1999-2004). Sedangkan ketika kami menjadi anggota Komisi C, PWU sudah berbentuk PT," ujar dia.

Atas dasar itulah, Komisi C harus beberapa kali menggelar RDP untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pelepasan aset PT PWU dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten, di antaranya Biro Hukum Pemprov Jatim, termasuk meminta pendapat dan saran dari Kementerian Dalam Negeri.

"Dari situ akhirnya didapat kesimpulan yang sama. Kalau BUMD sudah berbentuk PT, sudah tidak ada lagi kewenangan Dewan untuk membahas pelepasan asetnya," imbuh Dadoes.

Dari hasil rapat itu Komisi C, lanjut Dadoes, lantas dibuat rekomendasi ke pimpinan DPRD. "Komisi C bulat menyatakan pelepasan aset PT PWU diproses sesuai UU Perseroan Terbatas (PT). Jadi tidak perlu izin DPRD karena sudah bukan kewenangan kami," ungkap dia.

Rekomendasi Komisi C itu, menurut Farid Alfauzi, tak ditelan mentah-mentah oleh pimpinan DPRD saat itu. "Kebetulan saya saat itu, selain anggota Komisi C, juga pimpinan fraksi, jadi saya tahu detailnya," ungkap Farid.

Ia juga mengungkapkan seharusnya seluruh dokumen resume rapat bisa diakses di Sekretariat DPRD Jatim.

Mendengar pernyataan Farid, ketua majelis hakim Tahsin mengatakan sebenarnya ingin mendapatkan dokumen itu. Namun, menurut Sekretaris DPRD Jatim saat ini, Achmad Jaelani, dokumen itu sudah tidak ada semua. Mendengar jawaban hakim itu, Farid heran. "Kok bisa tidak ada, ya," tanya Tahsin. (ze/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads