Sekjen FUI akan Dibebaskan? Polisi: Tunggu 1x24 Jam

Sekjen FUI akan Dibebaskan? Polisi: Tunggu 1x24 Jam

Arief Ikhsanudin, Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 31 Mar 2017 17:28 WIB
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta - Massa aksi 313 menuntut agar Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al-Khaththath yang ditangkap terkait dugaan makar dibebaskan. Polisi belum membuat keputusan, karena semua tergantung hasil pemeriksaan.

"Pemeriksaan belum selesai. Kalau di dalam proses pemeriksaan, hukum acara, kan kepolisian punya waktu 1x24 jam untuk menyelesaikan pemeriksaan awal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Polisi masih akan menentukan perlu-tidaknya Al-Khaththath ditahan setelah pemeriksaan. "Untuk tentukan step berikutnya, mohon untuk menunggu 1x24 jam," ujar Boy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, ada pertemuan antara delegasi massa 313 dan Menko Polhukam Wiranto. Delegasi meminta Al-Khaththath dibebaskan, namun Wiranto menyatakan polisi punya kebijakan sendiri, meski dia berjanji akan mengontak Kapolri.

Sementara itu, massa 313 masih berkumpul di seputar Patung Kuda, Jakarta Pusat, pukul 17.10 WIB. Ada orator yang menyatakan Al-Khaththath akan dibebaskan malam ini.

"Saya dapat kabar, insyaallah malam ini KH Muhammad Al-Khaththath akan dibebaskan. Masalah ini sudah sampai ke Bapak Kapolri juga. Kalau tidak malam ini, paling telat besok pagi. Kalau malam ini dan besok tidak dikeluarkan, kita siap untuk datang kembali," kata salah seorang orator di depan Patung Kuda.

Selain itu, dia sempat menyampaikan salam perjuangan dari imam besar FPI Habib Rizieq Syihab yang tidak bisa datang pada aksi ini. "Salam perjuangan dari Habib Rizieq Syihab, mudah-mudahan kita meletakkan hati kita untuk tetap berjuang. Salam dari Muhammad Al-Khaththath juga," ujarnya.

Setelah mendengarkan orasi, massa aksi berangsur meninggalkan kawasan Patung Kuda.



(tor/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads