"Ditemukan beberapa penyimpangan rekrutmen polisi. Uang yang didapat dari mereka ada sebanyak Rp 4,7 miliar dari beberapa periode rekrutmen Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).
Uang tersebut, menurut Rikwanto, ada yang disita dari rekening bank. Kini masih didalami nominal 'setoran' yang diberikan kepada para oknum untuk memuluskan jalan menjadi anggota Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto menegaskan larangan pungutan terhadap rekrutmen anggota Polri. Polri mengedepankan prinsip dasar penerimaan anggota, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (Betah).
"(Bagi pelaku) pelanggaran disiplin dan kode etik bisa tidak ada hak untuk berkarier, naik pangkat, sekolah, dan lain-lain, sampai bisa juga dilakukan pemberhentian secara tidak hormat," tutur Rikwanto. (brt/fdn)










































