"Masalah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pemerintah jangan sampai dicurigai berpihak di proses pengadilan. Pemerintah, badan eksekutif, tidak dapat mencampuri urusan yudikatif," kata Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
Menurut Wiranto, pemerintah telah bersungguh-sungguh menangani masalah yang menyangkut Ahok. Salah satunya meminta fatwa Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiranto pun meyakinkan perwakilan massa aksi 313 yang bertemu dengannya bahwa apa yang diinginkan massa aksi akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Dia juga berharap para peserta aksi membubarkan diri dengan tertib.
"Saya sampaikan kepada para perwakilan, hasil pertemuan akan saya sampaikan kepada Presiden. Demonstrasi sudah selesai, sudah berhasil menyampaikan aspirasinya. Dan ada baiknya nanti membubarkan diri dengan baik, dengan tertib," ucapnya. (HSF/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini