"Berbicara masalah kriminalisasi para ulama, tentu aparat keamanan punya alasan tertentu untuk menangkap para ulama," kata Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
Terkait dengan adanya permintaan agar Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dibebaskan sore ini, Wiranto mengaku akan berbicara dengan Kapolri. Namun dia mengimbau peserta aksi membubarkan diri tepat pukul 18.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para tokoh menyatakan paling lambat sore ini harus dibebaskan. Ini bukan soal pembebasan, ini masalah keamanan nasional. Ini masalah ketertiban umum, kalau tidak bubar pada pukul 18.00 WIB kan artinya membenturkan aparat keamanan dengan rakyat. Siapa yang tanggung jawab," ujarnya.
"Saya sampaikan, nanti segera saya akan koordinasi dengan Kapolri apakah sudah cukup bukti-bukti untuk menangkap para ulama itu. Kalau memang bukti-bukti tidak cukup, maka akan diproses untuk dibebaskan, itu pasti," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, menjelang aksi 313 di Monas, Polda Metro Jaya menangkap 5 orang terkait dengan dugaan pemufakatan makar. Salah satunya Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath.
"Ada lima orang yang ditangkap terkait permufakatan makar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (31/3) pagi tadi.
Selain Al-Khaththath, ada 4 orang yang ditangkap, yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry. Polisi menyebut Dikho adalah mantan suami Ketua Bawaslu Mimah Susanti. (HSF/fjp)










































