"Agar supaya sebelum jam 6 (Al-Khaththath) bisa dibebaskan. Tadi Pak Wiranto katanya kalau setelah jam 6 itu melanggar hukum. Kami tidak bisa langsung membubarkan. Kami akan musyawarah dulu karena banyak ormas yang terlibat. Semoga bisa mengabarkan sebelum jam 6 dan Al-Khaththath bisa dibebaskan," kata Ketum Parmusi Usamah Hisyam, yang mewakili peserta aksi 313.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers bersama Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017). Dia juga menegaskan aksi 313 tidak berniat untuk makar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usamah juga menegaskan massa aksi 313 menolak kriminalisasi terhadap ulama. Sebenarnya, dia meminta agar Ahok diberhentikan hari ini. Namun hal itu tidak dimungkinkan.
"Pak Wiranto katakan perlu ada proses hukum dan pertimbangan-pertimbangan, jadi kami cukup legowo," ujar Usamah. (imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini