"Penyidik ada alat bukti. Nggak juga (berkaitan dengan aksi 313), pas lagi ada alat bukti, punya alat kuat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli kepada wartawan di pos pengamanan di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
Boy mengatakan kasus ini berbeda dengan kasus yang menjerat Firza Husen dan Ahmad Dhani. "Ini penyelidikannya beda," ujar Boy.
Polri mengatakan penyelidikan kasus dugaan pemufakatan makar itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro akan memeriksa Al-Khaththath dan empat orang lainnya.
"Itu diperiksa oleh Polda Metro, nanti dari Pak Argo (Kabid Humas Polda Metro Jaya) memberi keterangan. Diperiksa oleh penyidik Polda," ucap Boy.
Boy menegaskan penangkapan dilakukan karena pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Al-Khaththhath dan kawan-kawannya. Namun belum jelas pertemuan mana yang dimaksud.
"Pertemuan yang perlu diperhatikan, diamati," kata Boy.
Di tempat terpisah, Argo mengatakan sudah menangkap lima orang dalam dugaan pemufakatan makar. Lima orang yang ditangkap sedang diperiksa di Mako Brimob.
"Lima orang yang diamankan yaitu ZA, IR, MAK, VN, MFS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
(aik/rvk)











































