"Ya menurut saya harus segera dilepaskan kalau tidak ada bukti-bukti, apalagi tuduhannya makar. Jangan seperti pada 212 dulu, tuduhannya makar tapi tidak jelas statusnya," ujar Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Fadli berharap penangkapan Al-Khaththath tidak sampai menjadi upaya memundurkan proses demokrasi di Indonesia. Menurut dia, demonstrasi adalah hak setiap warga Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya ini kan bukan negara kekuasaan, kecuali ada pelanggaran. Selama ini demonstrasi berjalan relatif baik dan damai, tidak ada hal-hal yg luar biasa. Tetapi kalau ada usaha menakut-nakuti orang yang mau berdemonstrasi, ini saya kira sedang ada upaya memundurkan demokrasi kita," tuturnya.
Seperti diketahui, Al-Khaththath ditangkap di kamar 123 Hotel Kempinski, Bundaran HI, Jakarta Pusat. Dia ditangkap karena diduga akan melakukan mufakat jahat, yakni makar.
(gbr/imk)