Kisah tersebut terjadi di Sanggau, Kalimantan Barat. Pada pertengahan Februari lalu, seorang warga bernama panggilan Ari ditangkap petugas BNN Kabupaten Sanggau, yang berkoordinasi dengan Polres Sanggau.
Ari ditangkap karena petugas BNNK mendapati 39 pohon ganja di sekitar rumahnya. Kepada penyidik yang memeriksanya, Ari mengatakan ganja tersebut digunakan untuk mengobati istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat Ari berada di tahanan, sang istri meninggal dunia. Penyidik BNNK sempat memperbolehkan Ari pulang dan mendatangi pemakaman istrinya.
Sesuai Prosedur
Kepala BNNK Sanggau Ngatiya belum bisa dimintai konfirmasi mengenai hal ini. Kapolres Sanggau AKBP Dony Charles, yang jajarannya dilibatkan dalam pengungkapan kasus ganja ini, menyatakan apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan prosedur.
"Iya saya sudah dengar cerita itu. Sebetulnya leading sector-nya BNN, kami hanya mem-back up. Dan penanganan itu sudah sesuai prosedur," kata Dony dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (31/3/2017).
Ari, kata Dony, ditangkap karena penyidik mendapati barang bukti pohon-pohon ganja di rumah pelaku.
"Ada 39 pohon. Dan itu ada di tempat-tempat tersembunyi yang ada di rumah pelaku," ujar Dony.
Penyidik menangkap Ari dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 111 disebutkan setiap orang yang menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang jumlahnya lebih dari 39 pohon bisa dijerat dengan hukuman maksimal seumur hidup. (fjp/tor)