"Sudah dibaca oleh jaksa, dituntut 10 tahun dan pledoinya hari Kamis (30/3) kemarin," ujar anggota kuasa hukum Adhi, Andre Christian kepada detikcom, Jumat (31/3/2017).
Dalam pledoinya, Adhi meminta keringanan kepada majelis hakim. Terlebih selama proses hukum selalu koperatif dan berkelakuan baik di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ketua tim kuasa hukum, Bambang mengharapkan pledoi yang dibacakan menjadi pertimbangan majelis hakim. Terlebih jaksa tidak akan mengajukan replik atas pledoi tersebut.
"Jadi agendanya minggu depan sudah masuk putusan, kita berharap majelis hakim mempertimbangkan pledoi dari kami," pungkas Bambang yang membawahi 12 anggota.
Sebagaimana diketahui, Adhi John terlibat kasus perampokan dan penyanderaan di rumah mantan petinggi E xxonMobil di Pondok Indah didakwa dengan pasal berlapis. Pasal yang didakwakan kepada Adhi John, yaitu:
1. Pasal 365 KUHP tentang perampokan.
2. Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No 12 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam. Adhi John dan rekannya terancam hukuman penjara 12 tahun.
"Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa yang memiliki dan membawa kedua pucuk senjata api jenis revolver berikut 62 butir peluru tersebut tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang," dakwa jaksa. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini