Otak Penyanderaan di Pondok Indah Dituntut 10 Tahun Penjara

Otak Penyanderaan di Pondok Indah Dituntut 10 Tahun Penjara

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 31 Mar 2017 13:11 WIB
Polisi berhasil melumpukan pelaku perampokan di sebuah rumah di Jalan Bukit Hijau IX nomor 17, Pondok Indah, Jaksel, Sabtu (3/9/2016). Pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya.(agung/detikcom)
Jakarta - Otak penyanderaan rumah di Pondok Indah, Adhi Jhon dituntut 10 tahun penjara. Dalam pledoinya, Adhi menyesali perbuatannya dan mengaku tidak ada niat untuk merampok rumah tersebut

"Sudah dibaca oleh jaksa, dituntut 10 tahun dan pledoinya hari Kamis (30/3) kemarin," ujar anggota kuasa hukum Adhi, Andre Christian kepada detikcom, Jumat (31/3/2017).

Dalam pledoinya, Adhi meminta keringanan kepada majelis hakim. Terlebih selama proses hukum selalu koperatif dan berkelakuan baik di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya dia menyesali perbuatannya dan dia tidak ada niat untuk merampok rumah tersebut," ujar Andre.

Sementara ketua tim kuasa hukum, Bambang mengharapkan pledoi yang dibacakan menjadi pertimbangan majelis hakim. Terlebih jaksa tidak akan mengajukan replik atas pledoi tersebut.

"Jadi agendanya minggu depan sudah masuk putusan, kita berharap majelis hakim mempertimbangkan pledoi dari kami," pungkas Bambang yang membawahi 12 anggota.

Sebagaimana diketahui, Adhi John terlibat kasus perampokan dan penyanderaan di rumah mantan petinggi E xxonMobil di Pondok Indah didakwa dengan pasal berlapis. Pasal yang didakwakan kepada Adhi John, yaitu:

1. Pasal 365 KUHP tentang perampokan.
2. Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No 12 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam. Adhi John dan rekannya terancam hukuman penjara 12 tahun.

"Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa yang memiliki dan membawa kedua pucuk senjata api jenis revolver berikut 62 butir peluru tersebut tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang," dakwa jaksa. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads