Pemakzulan Bupati Dikabulkan, DPRD Katingan Surati Kemendagri

Pemakzulan Bupati Dikabulkan, DPRD Katingan Surati Kemendagri

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 31 Mar 2017 11:58 WIB
Pemakzulan Bupati Dikabulkan, DPRD Katingan Surati Kemendagri
Jakarta - Ketua DPRD Kabupaten Katingan, Ignatius Martir telah mengetahui isi putusan Mahkamah Agung(MA) terkait pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantengli. Proses ini akan dilanjutkan dengan menyurati Kemendagri untuk pengesahan SK jabatan yang baru.

"Kami terima kasih MA sudah obyektif menilai, apa yang dilakukan DPRD itu sudah sesuai UU. Dan kedua langkah itu tidak berhenti sampai di situ aja, karena yang menghentikan itu Mendagri atas dasar uji pendapat. Nanti kita akan proses lagi menyurati Mendagri melalui Gubernur Kalteng," ujar Ketua DPRD Katingan, Ignantius Martir kepada detikcom, Jumat (31/3/2017).

Ignantius mengatakan sesuai ketentuan UU, setelah surat dikirim ke Kemendagri, maka pemerintah hanya punya waktu satu bulan untuk mengeluarkan SK tersebut.

"Menteri punya waktu satu bulan untuk mengeluarkan putusan," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Igantius sendiri mengaku belum dapat memastikan pengiriman surat permohonan itu ke DPRD Katingan. Alasannya, pihaknya belum menerima berkas putusan MA secara fisik.

"Dalam jangka waktu tidak lama lagi saya bersama beberapa anggota akan menjemput itu, ya kira-kira minggu depan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan pemakzulan Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan. Yantengli dianggap telah melakukan perbuatan tercela, dan mengakui dirinya selingkuh dengan wanita lain.

"Mengabulkan Permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan. Menyatakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Katingan atas Dugaan Perbuatan Tercela, melanggar Etika dan melanggar Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Katingan, berdasar hukum," ujar ketua majelis Supandi dengan anggotannya Is Sudaryono dan Yulius.

Dalam pertimbangannya, hakim melihat kalau Ahmad Yantengli sebagai pejabat publik telah memiliki istri. Sedangkan Farida Yeni dengan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), masih memiliki hubungan sah dengan Aipda Sulis Heri

"Cara berpikir Ahmad Yantenglie (Bupati Katingan) bersifat dichotomi dengan mengabaikan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengabdi/memperkuat hukum Islam tentang Perkawinan," pungkasnya. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads