"(Berkas kasasi La Nyalla, red) Sudah dikirim tanggal dua Maret," ujar Yohanes ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (31/3/2017).
Jaksa Agung HM Prasetyo, sebelumnya, menyatakan telah mengajukan kasasi terhadap putusan bebas La Nyalla melalui PN Jakpus. Ia berujar perlu mengecek keberadaan dokumen tersebut, telah dilanjutkan ke MA atau belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah dari Pemprov Jatim kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk pembelian saham IPO (initial public offering). Saat peristiwa dugaan korupsi terjadi, La Nyalla menjabat sebagai Kepala Kadin Jawa Timur.
La Nyalla pun melakukan perlawanan dengan mengajukan tiga kali praperadilan dan semuanya dimenangkan. Tapi Kejati Jatim tetap mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan jaksa menuntutnya 6 tahun penjara.
Pada 27 Desember 2016, ketua majelis hakim Sumpeno membacakan putusan. La Nyalla divonis bebas. (aud/asp)











































