"Ada lima orang yang ditangkap terkait permufakatan makar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
Selain Al-Khaththath, ada 4 orang yang ditangkap, yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya handphone dan dokumen. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.
Al-Khaththath, pada Kamis (31/3) kemarin, menggelar konferensi pers mengenai pelaksanaan Aksi 313. Dia merupakan salah satu inisiator aksi yang menuntut pemberhentian Gubernur DKI nonaktif Basuki T Purnama tersebut. Namun polisi menegaskan bahwa penangkapan Al-Khaththath dkk tak terkait dengan Aksi 313. (mei/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini