"Saya menginstruksikan kepala lapas dan rutan untuk memindahkan anak yang berada di rutan ke LPKA," kata Yasonna saat memberi sambutan di Lapas Narkotika Cipinang, di Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (31/3/2017).
Yasonna menginstruksikan agar anak yang berada di dalam lapas dan rutan segera dipindahkan sebelum 27 April 2017. Saat ini pemerintah telah membentuk 33 LPKA, yang sudah tersebar di seluruh Indonesia.
"Ada 33 LPKA yang siap menampung anak-anak, ini kan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ujarnya.
Yasonna berharap LPKA yang ada mampu menjadi tempat tumbuh kembang 3.624 anak binaan yang berada di rutan dan lapas. Hal ini dilakukan untuk memenuhi hak anak dalam pelayanan, pendidikan, pembinaan, pendampingan, serta pembimbingan. (fjp/fjp)











































