Vonis Mati Bisa Dianulir, Ahli Minta Pemerintah Gelar Referendum

RUU KUHP

Vonis Mati Bisa Dianulir, Ahli Minta Pemerintah Gelar Referendum

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Jumat, 31 Mar 2017 09:34 WIB
Vonis Mati Bisa Dianulir, Ahli Minta Pemerintah Gelar Referendum
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Pemerintah menginginkan hukuman mati menjadi pidana alternatif. Sebagai contoh, eksekusi terhadap gembong narkoba yang dijatuhi hukuman mati bisa dianulir asalkan 10 tahun berkelakuan baik di penjara.

Pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan menduga pemerintah mendapat tekanan dari aktivis HAM internasional.

"Hukumnya sudah diatur, alasannya diubah apa dong, apa takut dapat tekanan dari aktivis HAM internasional?" ujar Asep saat berbincang dengan detikcom, Jumat (31/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Asep, pemerintah tidak konsekuen dalam melaksanakan hukuman mati. Karena itu, mantan hakim itu menyarankan pemerintah melakukan referendum dan polling pendapat masyarakat.

"Polling saja atau referendum sekalian, tanya rakyat. Sekitar 90 persen pasti setuju perkara apa saja yang mau dikasih hukuman mati. Perkara narkotika, terorisme, sampai korupsi mau, coba tanya saja rakyat," ujar Asep.

Asep merasa, jika pemerintah mengubah hukuman mati menjadi hukum alternatif, hal itu hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu, seperti gembong narkotika yang sudah divonis mati.

"Kok jadi alternatif, kejahatan kan semakin berkembang, karena konsekuensi pelaksanaan hukuman mati yang tidak konsisten," tuturnya.

Saat ini, polemik hukuman mati hanya diperbincangkan oleh DPR dan pemerintah. Rakyat tidak bisa mengontrol secara langsung perkembangan hukum yang menyangkut hajat hidup masyarakat itu. Di beberapa negara, referendum sudah lazim digunakan untuk hal-hal krusial. Rakyat bisa dimintai polling langsung menyampaikan pendapat dan dihitung secara nasional.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, dalam waktu dekat, rancangan aturan hukuman mati bisa dianulir akan segera diputuskan oleh DPR.

"Dalam rencana UU KUHP yang mau kita buat itu, kita mengambil titik tengah. Jadi hukuman mati itu akan jadi hukuman alternatif. Itu sudah hampir disetujui. Tinggal kalau bisa, kita sahkan rencana UU ini tahun ini bulan lima. Saat ini speed-nya sangat cepat. Teman-teman Komisi III Panja sangat cepat. Kami harapkan laporan dirjen dan teman-teman DPR juga sudah sepakat dalam dua masa sidang sudah selesailah," kata Yasonna saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (29/3) lalu. (adf/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads