"Setelah orang tua korban melapor, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Rewing dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (30/3/2017).
Udin yang keseharian sebagai pekerja serabutan itu nekat mencabuli korban lantaran terpengaruh dari tontonan film porno. Perbuatan bejat udin terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Setelah diinterogasi, korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu mengaku dipaksa oleh pelaku untuk menuruti kemauannya saat bermain di dalam rumah pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku melakukan perbuatan bejat itu saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Kepada polisi, pelaku juga mengaku tidak bisa menahan hasrat birahinya lantaran terpengaruh film porno.
"Setelah itu korban disuruh pulang dan pelaku memberikan uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban," kata Erna.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
(jor/jbr)











































