"Memang ini anggota KPU itu salah satu tugasnya melakukan sosialisasi, itu menjadi tugas dan kewenangannya, dan anggota KPU itu di daerah mana pun di daerah di seluruh Indonesia sudah diberi honor dan tunjangan untuk melaksanakan tugas-tugasnya, termasuk sosialisasi," ungkap Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria.
Hal tersebut dia sampaikan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Dengan kondisi seperti itu, menurut Riza, idealnya komisioner KPU-Bawaslu tidak lagi menerima fee dari pihak mana pun meski menjadi narasumber.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau begitu, Riza menilai komisioner tidak juga bisa disalahkan apabila mendapat honor dari pihak lain di luar gaji dan tunjangannya setelah memberikan kontribusi. Sebab, memang belum ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.
"Di sisi lain, mereka ini kan sebagai narasumber, sebagai pembicara. Hak intelektualnya juga harus dihargai dan dihormati. Memang selama ini tidak ada aturan yang menjelaskan tentang hal ini," kata Riza.
Untuk itu, Komisi II memberi saran agar ada peraturan khusus mengenai pemberian honor kepada penyelenggara pemilu dari pihak lain. Riza menyarankan agar aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan KPU (PKPU).
"Saya kira ke depan perlu dibuat. PKPU, aturan itu nggak perlu di undang-undang. Kalau UU yang sifatnya prinsip dan makro. Harusnya di PKPU, agar diperjelas. Karena kalau soal teknis kan di PKPU," ujar politikus Gerindra itu.
Sebelumnya, dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua KPU DKI Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengaku menerima honor setelah menjadi narasumber dalam acara yang diselenggarakan tim sukses Ahok-Djarot. Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyayangkan hal ini.
"Ini sepele, tapi bisa jadi besar. Sekarang belum dilarang. Ke depan boleh dievaluasi. Tugas penyelenggara pemilu melayani, masak terima honor. Yang merasa kepantasannya tinggi, masak nerima, gitu lo," tutur Jimly, yang memimpin sidang DKPP, Kamis (30/3).
Sumarno menyatakan honor yang diterimanya ia berikan kepada driver karena tengah membutuhkan uang. Sedangkan Mimah menyebut diberi honor Rp 2-3 juta dan mengaku telah melaporkannya kepada KPK dan telah dipotong pajak. (elz/jor)











































