Ditemui di ruang pers KPK, Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya keterlibatan pejabat BUMN. "Tentu saja KPK hanya bisa menangani perkara jika melibatkan penyelenggara negara. Penyelenggara negara bisa berasal dari pimpinan BUMN atau pimpinan kementerian, atau pihak-pihak lain yang setara dengan eselon I (kementerian) seperti diatur UU 28 Tahun 1999," tuturnya.
Namun ditanya lebih jauh mengenai siapa saja yang terlibat, Febri belum bisa memberi informasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus OTT ini disebut KPK merupakan yang pertama kali melibatkan industri perkapalan negara ini. Untuk sementara, operasi di Jakarta sedang memasuki proses meminta keterangan kepada terduga yang terlibat dan akan ditentukan tersangkanya esok. (jor/jbr)











































