Agus Marto menyebut ada dua kali permohonan pengajuan izin pelaksanaan pengadaan e-KTP dengan skema kontrak tahun jamak (multiyears). Permohonan pertama pada 26 Oktober 2010 ditolak Kemenkeu.
"Dikaji oleh Kementerian Keuangan, lalu ditolak, lalu diajukan lagi kontrak multiyears. Dikaji dan disetujui untuk tahun 2011-2012," kata Agus saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di dalamnya ada markup, tidak ada kelihatan di kami. Dalam pelaksanaan anggaran, itu adalah tanggung jawab kementerian teknis atau pengguna anggaran, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri," imbuh Agus Marto.
Dalam pengadaan e-KTP, Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi, pada Juni 2011 menetapkan Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.993 dengan jangka waktu kontrak sampai 31 Oktober 2012.
Namun, sampai Maret 2012, Konsorsium PNRI belum dapat menyelesaikan target pekerjaannya, yakni belum merealisasi pekerjaan pengadaan blangko KTP elektronik sebanyak 65.340.367 keping dengan nilai Rp 1.045.445.868.749.
Hingga akhirnya diajukan usulan penambahan anggaran dalam APBN Perubahan 2012 kepada Menkeu. Pada 5 Desember 2012, DPR menyetujui APBN 2013 untuk tambahan anggaran Rp 1.492.624.798.000.
Anggaran itu terdiri atas permintaan Kemendagri sebesar Rp 1.045.000.000.000 dan sisanya Rp 447.624.798.000 adalah anggaran untuk kelanjutan penerapan e-KTP secara reguler tahun 2013.
"Tahun 2013 itu yang Rp 1,045 triliun yang tidak bisa direalisasikan di 2011 itu diajukan lagi untuk tahun 2013 dan sudah ada pembahasan dan sudah disetujui," ujar Agus Marto. (fdn/dhn)











































