"Sesuai dengan UU No 9 Tahun 1999 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, batas aksi itu sampai pukul 18.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (30/3/2017).
Polisi akan membubarkan massa apabila unjuk rasa belum juga selesai pada waktu yang telah disebutkan tadi. "Unjuk rasa dilindungi undang-undang, sehingga sepatutnya mengikuti peraturan perundang-undangan juga," sambungnya.
Rencana aksi tersebut telah diberitahukan ke Mabes Polri. Aksi itu rencananya akan diikuti oleh sekitar 30 ribu orang dari Jakarta dan luar daerah.
"Penanggung jawabnya Al-Khaththath, Sekjen FUI. Dia yang pimpin," ungkap Argo.
Massa menuntut agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI. Massa rencananya menggelar salat Jumat di Masjid Istiqlal terlebih dulu dan lanjut berjalan kaki ke Istana Merdeka untuk berunjuk rasa.
Terkait rencana long march, Argo mengatakan pihaknya tidak memberi izin.
"Pada prinsipnya kita tetap mengimbau agar tidak semuanya datang ke depan Istana, karena nanti hanya perwakilan saja yang boleh masuk. Kami mengimbau untuk tidak long march karena akan mengganggu kepentingan masyarakat lainnya," ujar Argo. (mei/tor)











































