Kasus Ijazah Palsu, Faqih Chaeroni Ajukan PK
Rabu, 20 Apr 2005 18:22 WIB
Semarang - Kader PPP yang kini menjabat anggota DPR RI dan terbelit kasus ijazah palsu Faqih Chaeroni kalah di tingkat Pengadilan Tinggi Jateng. Merasa kecewa, ia pun mengajukan PK (Peninjauan Kembali) di tingkat MA.Kepala Biro Hukum DPW PPP Jateng Mohamad Syahir menilai ada permainan pihak-pihak tertentu dalam putusan itu. Hal itu terlihat ketika majelis hakim menolak keberatan pengacara Faqih Chaeroni."Berdasarkan UU Pemilu, kasus itu kan sudah kadaluarsa. Sudah tidak dapat diadili, tapi hakim tetap nekat menolak pendapat itu," kata dia ketika dihubungi detikcom melalui ponselnya, Rabu (20/5/2005).Selain itu, lanjut dia, indikasi adanya permainan dalam keputusan itu adalah satu minggu sebelum putusan dijatuhkan, masyarakat Jepara sudah mengetahui. "Bagaimana mungkin ini bisa terjadi," imbuhnya dengan nada bertanya.Lebih lanjut, dijelaskan Syahir, pihaknya bersama dengan pengacara telah mengajukan PK ke MA. Pihaknya berharap MA bisa memberi sedikit keadilan atas kasus yang terjadi sejak pencalegan pemilu lalu.Dalam kasus itu, Faqih Chaeroni dituding menggunakan ijazah palsu untuk menjadi caleg DPR RI pada Februari 2004 lalu. Kasus ini melibatkan pimpinan Ponpes Bugel Jepara Thoha Makmun dan Kakandepag Jepara Surandim Achmad (yang melegalisasi surat keterangan).Faqih pernah menang di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jepara, namun kasusnya digugat lagi ke PT Jateng. Dalam sidang, Senin (19/4/2005), Majelis Hakim yang dipimpin Suratno memutuskan Faqih terbukti bersalah dan karena itu pencalegannya dianulir.Menurut Suratno, ijazah dari SMA Faqih bernomor 01 OC oh P 0003469 yang dikeluarkan Diknas DKI Jakarta 1992 tidak sah. Begitu juga dengan surat keterangan dari ponpes Al Makmun, Desa Bugel, Kecamatan Kedung, Jepara.
(asy/)











































