Belajar dari Australia, Kemenkum Optimalkan Website peraturan.go.id

Laporan dari Australia

Belajar dari Australia, Kemenkum Optimalkan Website peraturan.go.id

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 30 Mar 2017 17:04 WIB
Dirjen PP Widodo Ekatjahjana melihat proses dokumentasi elektronik di Australia (rina/detikcom)
Sydney - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berdasarkan arahah Presiden Joko Widodo terus berupaya membuat akses yang mudah terhadap regulasi di Indonesia. Salah satu upaya tersebut dengan memaksimalkan jalan online 'satu pintu' melalui website peraturan.go.id.

Website peraturan.go.id dibuat oleh UKP4 pada tahun 2013 dan diserahkan ke Ditjen PP pada tahun 2015. Diakses detikcom pada Kamis (30/3/2017), tersedia sekitar 45 ribu regulasi yang bisa diakses oleh masyarakat luas di mana pun selama terhubung dengan jaringan internet.

Regulasi yang tersedia di website tersebut mulai dari Undang-Undang Dasar, Ketetapan MPR, hingga putusan-putusan di pengadilan. Kemenkumham melalui Direktorat Peraturan Perundangan mencoba mengoptimalkan website tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Delegasi Ditjen PP yang terdiri dari Dirjen PP Widodo Ekatjahjana, Sesditjen PP Priyanto, Direktur Pengundangan Penerjemahan, dan Publikasi Aturan Perundang-undangan Imam Santoso, Kabag Humas dan Kerjasama Tri Wahyuningsih, dan 3 orang pejabat Ditjen PP lainnya, mengunjungi kantor AustLII di Sydney, Australia, untuk melakukan studi banding, Kamis (30/3).

AustLII merupakan lembaga swasta non-profit yang bekerja mempublikasi segala macam regulasi dan produk hukum. Dalam website AustLII sendiri telah ada lebih dari 2 juta regulasi yang bisa diakses dan dicari.

Eksekutif Direktur AustLII Philip Chung menjelaskan, mereka mendanai website dan segala macam kegiatan mereka, termasuk gaji karyawan, melalui dana hibah atau sumbangan dari beragam pihak.

"Kita butuh AUD 1,5-1,8 juta per tahun, dan itu didapat dari hibah penelitian. Kami coba meminta ke pemerintah tapi tidak bisa mendapat terlalu banyak. Selama ini ada 30 lembaga yang menyumbang kepada kami," tutur Chung.
Belajar dari Australia, Kemenkum Optimalkan Website peraturan.go.id

Menurut Direktur Pengundangan Penerjemahan, dan Publikasi Aturan Perundang-undangan Ditjen PP Imam Santoso, delegasi belajar banyak terkait publikasi produk hukum di AustLII. Terutama salah satunya terkait mentautkan link antar peraturan yang satu dengan yang lainnya.

"Kami belajar banyak dari AustLII. Sejauh ini kami sudah mengarah ke sana, sesuai dengan Permenkumham no 16 tahun 2015 yang membahas mengenai maksimal 14 hari peraturan tersebut dipublish sejak diresmikan," ujar Imam.

"Kami terutama tadi belajar soal tautan link antar peraturan yang satu dengan yang lainnya. Terkait bantuan mereka terhadap kita, kita akan lihat pembicaraan berikutnya," lanjutnya.

Perjalanan dinas itu seluruhnya ditanggung Pemerintah Australia. (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads