Website peraturan.go.id dibuat oleh UKP4 pada tahun 2013 dan diserahkan ke Ditjen PP pada tahun 2015. Diakses detikcom pada Kamis (30/3/2017), tersedia sekitar 45 ribu regulasi yang bisa diakses oleh masyarakat luas di mana pun selama terhubung dengan jaringan internet.
Regulasi yang tersedia di website tersebut mulai dari Undang-Undang Dasar, Ketetapan MPR, hingga putusan-putusan di pengadilan. Kemenkumham melalui Direktorat Peraturan Perundangan mencoba mengoptimalkan website tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AustLII merupakan lembaga swasta non-profit yang bekerja mempublikasi segala macam regulasi dan produk hukum. Dalam website AustLII sendiri telah ada lebih dari 2 juta regulasi yang bisa diakses dan dicari.
Eksekutif Direktur AustLII Philip Chung menjelaskan, mereka mendanai website dan segala macam kegiatan mereka, termasuk gaji karyawan, melalui dana hibah atau sumbangan dari beragam pihak.
"Kita butuh AUD 1,5-1,8 juta per tahun, dan itu didapat dari hibah penelitian. Kami coba meminta ke pemerintah tapi tidak bisa mendapat terlalu banyak. Selama ini ada 30 lembaga yang menyumbang kepada kami," tutur Chung.
![]() |
Menurut Direktur Pengundangan Penerjemahan, dan Publikasi Aturan Perundang-undangan Ditjen PP Imam Santoso, delegasi belajar banyak terkait publikasi produk hukum di AustLII. Terutama salah satunya terkait mentautkan link antar peraturan yang satu dengan yang lainnya.
"Kami belajar banyak dari AustLII. Sejauh ini kami sudah mengarah ke sana, sesuai dengan Permenkumham no 16 tahun 2015 yang membahas mengenai maksimal 14 hari peraturan tersebut dipublish sejak diresmikan," ujar Imam.
"Kami terutama tadi belajar soal tautan link antar peraturan yang satu dengan yang lainnya. Terkait bantuan mereka terhadap kita, kita akan lihat pembicaraan berikutnya," lanjutnya.
Perjalanan dinas itu seluruhnya ditanggung Pemerintah Australia. (rna/asp)












































