Al-Khaththath memaparkan dua alasan mengapa aksi ini digelar. Pertama, menurutnya aksi penyampaian pendapat ini dijamin oleh UU sehingga tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya di muka umum.
"Pertama dalam perspektif UU, ini dijamin UU, melakukan unjuk rasa di tempat-tempat umum. Apalagi ini masalahnya bukan masalah sepele," tutur Al-Khaththath di Masjid Baiturrahman, Jalan Dr Saharjo, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam perspektif Islam, ini adalah bagian dari amar maruf nahi munkar. Itu jihad melalui ucapan koreksi kepada penguasa agar ditegakkan keadilan," tuturnya.
Terkait dengan aksi 313 ini, Ketum MUI Ma'ruf Amin mengimbau aksi demo tidak perlu lagi dilakukan. Al-Khaththath tidak ingin mengomentari hal tersebu. Menurutnya yang terpenting kegiatan ini telah dilindungi oleh UU.
"Saya tidak dalam posisi mengomentari pendapat seseorang tetapi saya berkewajiban mengundang. Yang penting tolong jangan melarang kegiatan ini karena kegiatan ini dilindungi oleh UU," katanya. (fjp/van)











































