"Apabila Miryam tidak bisa membuktikan bahwa keterangan di muka pengadilan itu bagian dari fakta hukum, bahwa itu dapat merupakan kena tindak pidana tersendiri. Tindak pidana tersendiri itu harus diusut oleh hakim," ujar Aziz di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Aziz mengaku tak begitu akrab dengan Miryam karena berbeda komisi di DPR. Dia pun meminta majelis hakim memperhatikan kesaksian Miryam karena sudah menjadi fakta hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi beliau mengatakan itu dalam persidangan. Tentu itu merupakan fakta hukum, harus diperhatikan hakim," tuturnya.
Saat diperiksa di KPK, anggota DPR Miryam S Haryani pernah bicara soal ketakutan dirinya terhadap tekanan dari koleganya di DPR. Miryam juga menyebut nama-nama yang menekan dirinya terkait dengan kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Yang bersangkutan bercerita, dia heran sebelum pemanggilan, dia sudah tahu dari rekannya di DPR. Dia pun diminta untuk tidak mengakui tentang hal-hal terkait penerimaan uang itu. Bahkan dia ditekan akan dijebloskan, tapi saya kurang paham itu dijebloskan ke mana. Dan perlu saya tekankan, dia ditekan oleh rekan di DPR RI, bukan oleh penyidik," ujar Novel saat dikonfrontasi dengan Miryam dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).
Jaksa pada KPK Irene Putri bertanya soal nama-nama pihak yang diduga menekan Miryam dalam kasus korupsi e-KTP. "Tadi Pak Novel cerita ada orang yang memberi ancaman dan tekanan kepada saksi Miryam, salah satunya tadi Anda bilang Bambang Soesatyo, siapa lagi yang diceritakan saksi?" tanya jaksa.
Menurut Novel, Miryam memang menyebut nama-nama anggota DPR yang menekannya. Penyidik bahkan menggunakan mesin pencari (Google) untuk memastikan anggota DPR yang dimaksud Miryam dalam pemeriksaan di KPK.
"Pada saat itu, seingat saya yang disebut saksi, Aziz Syamsuddin, Desmon Mahesa, Masinton Pasaribu, Sarifudin Sudding. Satu lagi saya lupa dia sebut nama partainya, kemudian minta penyidik buka di internet untuk memastikan di Komisi III dari partai itu siapa saja," ucap Novel. (gbr/imk)











































