Pilkada DKI Putaran Kedua, ACTA Soroti Politik Uang

Pilkada DKI Putaran Kedua, ACTA Soroti Politik Uang

Ahmad Mustaqim - detikNews
Kamis, 30 Mar 2017 15:41 WIB
Pilkada DKI Putaran Kedua, ACTA Soroti Politik Uang
Perayaan ulang tahun ACTA (Kim/detikcom)
Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyoroti peluang terjadinya politik uang. Wakil Ketua ACTA Nurhayati meminta Bawaslu dan KPU DKI menindak pelaku politik uang yang disinyalir akan beraksi di Pilgub DKI putaran kedua.

"Besarnya peluang praktik politik uang terutama pada saat hari pencoblosan pada tanggal 19 April 2017 mendatang. Sampai saat ini belum ada protap yang ketat mencegah masuknya telepon genggam atau kamera ke bilik TPS," kata Nurhayati saat syukuran 1 tahun berdirinya ACTA di Posko ACTA, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).

Menurutnya, handphone tersebut bisa saja digunakan pemilih untuk memfoto hasil pilihannya di bilik suara. Nantinya foto tersebut bisa ditukar dengan sejumlah uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada indikasi kecurangan, seperti membawa handphone, misalnya nanti memilih ini, nanti hasil potret itu ditukar dengan uang. Walaupun ACTA belum menemukan secara konkret, kami mengantisipasi jangan sampai terjadi kecurangan itu," ucapnya.

Selain itu, ACTA mengomentari KPU dan Bawaslu DKI Jakarta yang dinilai kurang gencar mensosialisasi ketentuan Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut terkait dengan ancaman hukuman maksimal 72 bulan bagi orang yang memberi atau menerima uang untuk memilih calon tertentu.

"Ketentuan ini relatif baru karena selama ini hanya pihak pemberi yang bisa dikenakan hukuman. Masyarakat harus disadarkan jika pada putaran kedua mendatang menerima uang untuk menentukan pilihan bisa berujung pada hukuman penjara lebih dari lima tahun," tuturnya.

ACTA juga mengkritik keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 57/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 yang membolehkan pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menggunakan hak pilih tanpa menggunakan kartu keluarga (KK). Menurutnya, KK merupakan alat verifikasi keabsahan yang memiliki dasar hukum yang kuat.

"Kartu keluarga adalah alat verifikasi keabsahan surat keterangan (suket) produk Dukcapil yang paling kuat dasar hukumnya. Ada potensi muncul pemilih siluman pada putaran kedua karena sulitnya petugas di tingkat TPS mendeteksi KTP atau surat keterangan yang digunakan sah atau tidak," ujar Nurhayati.

Selain itu, ACTA akan mengawasi dugaan intimidasi terhadap pengurus RT dan RW agar tidak mendukung pasangan calon tertentu. Menurutnya, RT dan RW berhak memilih sesuai dengan keyakinan politiknya.

"Pengurus RT dan RW, sebagaimana masyarakat lainnya, tetap berhak untuk memiliki keyakinan politik, hal mana dijamin Pasal 23 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi 'setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya'," tuturnya.

Mereka berharap hal tersebut bisa menjadi masukan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta pada 19 April mendatang. Dengan demikian, pilkada bisa berlangsung secara demokratis dan tidak ada pelanggaran hukum.

"Kami berharap pendapat hukum kami bisa menjadi masukan yang bermanfaat bagi pemerintah, aparat keamanan, dan penyelenggara pilgub. Kita semua harus berkomitmen memastikan putaran kedua Pilgub DKI Jakarta benar-benar berlangsung dengan demokratis serta tidak diwarnai oleh pelanggaran hukum," kata Nurhayati. (rvk/tor)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads