"Ini sepele, tapi bisa jadi besar. Sekarang belum dilarang. Ke depan boleh dievaluasi. Tugas penyelenggara pemilu melayani, masak terima honor. Yang merasa kepantasannya tinggi, masak nerima, gitu loh," kata Jimly, yang memimpin sidang DKPP, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Hal ini disampaikan Jimly setelah mendengarkan penjelasan anggota KPU dan Bawaslu DKI. Mereka mengaku menerima honor setelah menjadi narasumber dalam pertemuan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumarno menyampaikan hal itu saat ditanya oleh anggota DKPP, Endang Wihdatiningtas, perihal pertemuannya dengan tim Ahok-Djarot. Setelah itu, anggota DKPP lainnya, Saut Hamonangan Sirait, juga bertanya kepada Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti.
"Apakah saat pertemuan itu menerima honor?" tanya Saut.
Mimah pun mengiyakan. Dia menyebut diberi honor sebesar Rp 2-3 juta. Saut kembali bertanya.
"Sudah lapor ke KPK?" ujar Saut.
"Sudah dipotong pajak, Pak," jawab Mimah. (van/try)











































