"90 persen perkara di pengadilan itu suap, pelanggaran etika, hakim selingkuh, hakim ketemu pihak, hakim judi, hakim pijit plus plus. Pokoknya segala macam-macam yang pakai plus. Ini fakta, bukan karena pengaruh tidak kemandirian," ujar Suparman dalam acara diskusi bertajuk 'Meluruskan Kembali Peradilan di Indonesia' di Gedung Muhamadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Turut hadir dalam acara diskusi itu, Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman, praktisi hukum Todung Mulya Lubis dan Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah Dahnil Anzar Simanjutak. Suparman sendiri melihat persoalan itu bukan karena ada pengaruh dari institusi lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suparman mengatakan kalau intervensi pasca reformasi terjadi sudah tidak ada. Intervensi terhadap badan peradilan hanya terjadi pada zaman Orde Baru.
"Tidak mungkin eksekutif intervensi yudikatif, KY intervensi tidak mungkin. Sekarang sudah tidak ada lagi," pungkasnya. (edo/asp)











































