Mantan Ketua KY: 90 Persen Perkara Hakim Itu Suap

Mantan Ketua KY: 90 Persen Perkara Hakim Itu Suap

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 30 Mar 2017 15:22 WIB
Mantan Ketua KY: 90 Persen Perkara Hakim Itu Suap
Suparman Marzuki (ari/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki melihat permasalahan di dunia peradilan bukan karena banyak intervensi. Tetapi mayoritas pelanggaran yang dilakukan karena pelanggaran pidana hingga dengan etik dari diri hakim sendiri.

"90 persen perkara di pengadilan itu suap, pelanggaran etika, hakim selingkuh, hakim ketemu pihak, hakim judi, hakim pijit plus plus. Pokoknya segala macam-macam yang pakai plus. Ini fakta, bukan karena pengaruh tidak kemandirian," ujar Suparman dalam acara diskusi bertajuk 'Meluruskan Kembali Peradilan di Indonesia' di Gedung Muhamadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).

Turut hadir dalam acara diskusi itu, Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman, praktisi hukum Todung Mulya Lubis dan Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah Dahnil Anzar Simanjutak. Suparman sendiri melihat persoalan itu bukan karena ada pengaruh dari institusi lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini personality hakim sendiri, bukan karena ditekan KY, bukan karena ditekan Komisi III DPR, bukan karena ditekan oleh Presiden," cetus Suparman.

Suparman mengatakan kalau intervensi pasca reformasi terjadi sudah tidak ada. Intervensi terhadap badan peradilan hanya terjadi pada zaman Orde Baru.

"Tidak mungkin eksekutif intervensi yudikatif, KY intervensi tidak mungkin. Sekarang sudah tidak ada lagi," pungkasnya. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads