Eks anggota Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengaku pernah ditawari uang oleh rekan di komisinya, Mustokoweni. Namun tawaran uang itu ditolak Ganjar.
"Saya tidak mengetahui (bagi-bagi duit, red). Tapi, pada saat di BAP, saya ditanya penyidik apakah pernah ditawari uang, (saya jawab) pernah, oleh Bu Mustokoweni almarhumah. (Ditanya penyidik) Anda terima, saya jawab tidak," ujar Ganjar bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Namun Ganjar mengaku tidak ingat tanggal penawaran uang dari Mustokoweni, yang saat itu berasal dari Fraksi Golkar. Mustokoweni menyebut pemberian uang itu sebagai 'titipan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Ganjar mengaku tidak mengetahui ada-tidaknya kaitan uang itu dengan proyek pengadaan e-KTP.
"Saya nggak tahu, saya hanya memperkirakan itu uang, tapi saya nggak pernah tanya dan saya nggak tahu itu dari mana, apa dari e-KTP atau yang lain. Karena sikap saya dari awal saya tidak pernah mau terima begitu," ujar Ganjar.
Jaksa dalam surat dakwaan menyebut nama Ganjar ikut menerima duit terkait dengan proyek e-KTP. Disebutkan dalam dakwaan, realisasi pemberian uang dilakukan di ruang kerja Mustokoweni sekitar September-Oktober 2010.
Saat itu, Ganjar disebut menerima USD 500 ribu selaku Wakil Ketua Komisi II DPR agar ikut membantu persetujuan anggaran proyek e-KTP di Komisi II DPR.
"Ganjar Pranowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD 500 ribu," ucap jaksa KPK.
Kemudian, Ganjar kembali disebut menerima uang sekitar Agustus 2012. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang S Sudiharjo, yang disampaikan kepada Miryam S Haryani. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini