"Pelaku tak terima dituduh selingkuh kemudian membacok korban. Padahal dari hasil pemeriksaan, tuduhan itu juga diakui pelaku," kata Kapolsek Neglasari, Kompol Khori, Kamis (30/3/2017).
Aksi pembacokan itu dilakukan JK di Kampung Telagasari, Neglasari, Kota Tangerang pada Selasa (28/3) lalu. Saat itu korban sedang berada di teras rumah, lalu JK mendatangi rumah AB sambil membawa golok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban mengalami luka bacok di bagian tangan kiri, dada kiri dan punggung. Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit," ujar Khoiri.
JK ditangkap pada hari yang sama setelah peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Neglasari. Pria yang bekerja sebagai tukang bubut itu terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancamannya diatas 5 tahun penjara,"
Saat ditanya, JK mengaku kesal terhadap AB. Dia sengaja mendatangi dan membacok korban karena sudah tak tahan.
"Saya kesal, udah 2 hari saya tahan-tahan. Hari kedua saya samperin ke rumahnya," kata JK. (rvk/rvk)











































