Polisi Tangkap Otak Peretas Situs Jual-Beli Tiket Online

Polisi Tangkap Otak Peretas Situs Jual-Beli Tiket Online

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 30 Mar 2017 14:17 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Setelah menangkap 3 orang terkait peretasan server situs jual-beli tiket online, tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap satu pelaku. Pelaku berinisial SH alias Haikal ditangkap di kawasan Rempoa, Tangerang tadi malam.

"Tersangka SH alias Haikal adalah otaknya. Dia melakukan ilegal akses server Citilink dengan menggunakan user name dan password milik travel agen Tiket.com dengan tujuan untuk mendapatkan kode booking tiket pesawat" ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran kepada detikcom, Kamis (30/3/2017).

Fadil menerangkan, tersangka SH meretas sistem pada aplikasi Tiket.com untuk memesan sejumlah tiket. Setelah mendapatkan kode booking, dia bersama 3 pelaku lainnya menjual kembali tiket tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para tersangka menjual tiket hasil kejahatan tersebut melalui Facebook," ucapnya.

Atas hal ini, pihak maskapai penerbangan dan situs penyedia jual-beli tiket online mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar lebih. Para tersangka melakukan akses ilegal tersebut sejak Oktober 2016.

Selain Haikal, polisi juga menangkap MKU (19) dan AI (19) serta NTM (27). Ketiga pelaku ini bertugas menjual tiket pesawat domestik hasil kejahatan melalui akun Facebook.

(mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads