"Jual-beli putusan di pengadilan masih jadi pembicaraan umum di masyarakat, itu praktik yang selalu kita lihat," ujar Benny dalam acara diskusi bertajuk 'Meluruskan Kembali Peradilan di Indonesia' di gedung Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Benny mengatakan tidak hanya jual-beli putusan pengadilan, eksekusi yang berkekuatan hukum tetap pun hanya berhenti di atas kertas. Putusan itu banyak yang tidak pernah dijalankan oleh aparat penegak hukum lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny mengatakan ada banyak putusan peradilan yang begitu mudah dipermainkan. Bahkan mantan Ketua MA Prof Bagir Manan sendiri telah meneliti 10 permasalahan utama di institusi tersebut.
"Dan saya setuju, pertanyaan apa yang dilakukan. Lalu siapa yang bisa melakukan (memperbaikinya)," ucapnya.
Benny melihat, pascareformasi, legislatif telah mengembalikan fungsi badan peradilan sesuai dengan aturan. Namun hal itu belum menunjukkan progres hukum yang baik.
"Menurut saya, hasilnya masih jauh dari harapan kita. Keadilan semakin sulit dicapai, rakyat juga semakin tidak dapat kepastian dan mendapat pemanfaatan," tutur Benny. (edo/asp)











































