"Kita sudah laporkan, saya laporkan satu bundal, dari BPK minta menindaklanjuti apa yang dilaporkan. Nanti opininya dari bapak-bapak di BPK," kata Sekda Provinsi Banten Ranta Soeharta kepada wartawan di kantor BPK Perwakilan Banten, Kota Serang, Kamis (30/3/2017).
Pemerintah provinsi sendiri berharap agar penyampaian laporan keuangan pemerintah bisa lebih baik dari predikat sebelumnya. Apalagi, laporan yang disusun menurut Ranta dirasa sudah lebih baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masukan yang utama supaya pemprov menyelesaikan hal yang jadi pengecualian tahun lalu. Meskipun demikian jangan sampai ada hal baru yang muncul," ucap Thomas memberikan penjelasan.
Ia juga menambahkan, aset-aset yang menjadi catatan di laporan sebelumnya, sudah dimintakan agar ditelusuri. Pemerintah tidak bisa serta merta menghapus atau menghilangkan beberapa catatan yang diberikan BPK tahun lalu. Apalagi, persoalan ini menjadi catatan penting dari BPK.
"BPK merekomendasikan aset dicari. Sesuai catatan harus ada, harus dicek. Kalau memang ada dipinjam pakai kepada pihak lain, harus jelas datanya," tambahnya.
Setelah penyerahan ini, Thomas mengatakan BPK memiliki waktu paling lambat 2 bulan untuk mengaudit. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan diserahkan ke DPRD paling lambat bulan Mei 2017 kepada DPRD.
Pada Tahun 2015, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) ke Pemrov Banten. Sedangkan pada tahun 2014 dan 2013 BPK malah tidak memberikan opini atau under disclaimer. (bri/rvk)











































