Serahkan LKPD, Pemprov Banten Diminta Selesaikan Masalah Aset

Serahkan LKPD, Pemprov Banten Diminta Selesaikan Masalah Aset

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 30 Mar 2017 13:44 WIB
Serahkan LKPD, Pemprov Banten Diminta Selesaikan Masalah Aset
Foto: Audit BPK RI (Bahtiar Rivai-detikcom)
Serang - Pemerintah Provinsi Banten menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2016 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten. Namun masih ada beberapa catatan yang harus diselesaikan oleh Pemprov Banten, salah satunya masalah aset.

"Kita sudah laporkan, saya laporkan satu bundal, dari BPK minta menindaklanjuti apa yang dilaporkan. Nanti opininya dari bapak-bapak di BPK," kata Sekda Provinsi Banten Ranta Soeharta kepada wartawan di kantor BPK Perwakilan Banten, Kota Serang, Kamis (30/3/2017).

Pemerintah provinsi sendiri berharap agar penyampaian laporan keuangan pemerintah bisa lebih baik dari predikat sebelumnya. Apalagi, laporan yang disusun menurut Ranta dirasa sudah lebih baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diwawancarai di tempat yang sama, BPK RI Perwakilan Banten Thomas Ipoeng Andjar Wasita memberikan beberapa catatan terkait pengelolaan keuangan di Provinsi Banten khususnya yang ditemukan pada tahun 2015. Pertama, mengenai penyusutan dan kapitalisasi aset milik provinsi. Kedua, aset yang tidak dapat ditelusuri dan terakhir mengenai masalah belanja publikasi yang saat ini mendapat masalah di Kejaksaan Agung. Hal tersebut menurutnya harus diselesaikan di laporan 2016.

"Masukan yang utama supaya pemprov menyelesaikan hal yang jadi pengecualian tahun lalu. Meskipun demikian jangan sampai ada hal baru yang muncul," ucap Thomas memberikan penjelasan.

Ia juga menambahkan, aset-aset yang menjadi catatan di laporan sebelumnya, sudah dimintakan agar ditelusuri. Pemerintah tidak bisa serta merta menghapus atau menghilangkan beberapa catatan yang diberikan BPK tahun lalu. Apalagi, persoalan ini menjadi catatan penting dari BPK.

"BPK merekomendasikan aset dicari. Sesuai catatan harus ada, harus dicek. Kalau memang ada dipinjam pakai kepada pihak lain, harus jelas datanya," tambahnya.

Setelah penyerahan ini, Thomas mengatakan BPK memiliki waktu paling lambat 2 bulan untuk mengaudit. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan diserahkan ke DPRD paling lambat bulan Mei 2017 kepada DPRD.

Pada Tahun 2015, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) ke Pemrov Banten. Sedangkan pada tahun 2014 dan 2013 BPK malah tidak memberikan opini atau under disclaimer. (bri/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads