"Lembaga peradilan salah satu lembaga korup di Indonesia. Selain DPR, birokrasi pemerintah, Ditjen Pajak, dan Kementerian, dan yang ketujuh lembaga peradilan," ujar Todung dalam acara diskusi bertajuk 'Meluruskan Kembali Peradilan di Indonesia' di Gedung Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Dalam acara diskusi itu juga hadir Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman, mantan Ketua KY Suparman Marzuki dan Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah Dahnil Anzar Simanjutak. Todung menyatakan label korup meski berada di nomor urut akhir, tetapi tetap mencoreng MA
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Todung mengatakan tidak hanya sekedar korupsi, tetapi ada banyak cap bobrok lainnya di MA. Ada seribu satu masalah mulai dari kolusi hingga prosedur penanganan perkara.
"Ini bertentangan dengan asas peradilan yang cepat dan murah," pungkas Todung.
Di tempat yang sama, Benny melihat MA harus potong generasi untuk perbaikan sistem. Oleh karena itu munculnya RUU Jabatan Hakim untuk dapat dilakukan perbaikan dengan mempensiunkan dini para hakim.
"Oleh karena itu kita ingin memotong satu generasi hakim agung, jangan lama. Perpanjang usia hakim bukan solusi, karena lama-lama hakim agung nikmati, sehingga tidak responsif," tutur Bennny. (edo/asp)










































