Tanggap darurat Nias Diperpanjang 2 Minggu
Rabu, 20 Apr 2005 17:53 WIB
Medan - Masa tanggap darurat kedua untuk bencana alam Nias yang akan berakhir 29 April ini, kemungkinan akan diperpanjang lagi untuk jangka waktu dua minggu ke depan. Hal ini karena masih masih ada kegiatan-kegiatan perlu penanganan yang lebih intensif.Pernyataan ini disampaikan Eddy Syofian, juru bicara Gubernur Sumatera Utara Rizal Nurdin, kepada wartawan di Gunung Sitoli, Rabu (20/4/2005)."Perpanjangan ini tidak mempengaruhi program tahap rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dilakukan setelah tangal 29 April," kata Eddy.Disebutkan Eddy, alasan penambahan waktu tanggap darurat ini mengingat masih ada kegiatan-kegiatan yang masih memerlukan penanganan yang lebih intensif,seperti perbaikan jembatan yang hampir putus di perbatasan antara Nias dan Nias Selatan serta beberapa ruas jalan yang rusak."Dengan masa perpanjangan tanggap darurat ini, kita lebih mudah memanfaatkan peralatan yang ada termasuk dukungan dari militer. Tapi masa perpanjangan inihanya pada bidang-bidang tertentu dengan skala prioritas," papar Eddy.Memasuki akhir tahap II, kata Eddy, masa tanggap darurat yang berakhir 29 April ini sudah tampak kegiatan perekonomian, pelayanan publik dan aktifitaspemerintahan yang mulai berjalan normal, walau masih dalam tahap minimal.Hal lainnya, seperti proses belajar belajar dan mengajar juga sudah berjalan normal, meski para siswa masih diharuskan belajar di dalam tenda-tenda darurat dan adanya pengalihan masa belajar antara pagi dan sore.Sesuai dengan Perpu yang dikeluarkan Presiden tentang Blueprint rekonstruksi dan rehabilitasi bencana di Provinsi NAD dan Nias, dari rencana yang ditetapkan oleh pemerintah (Bappenas) untuk pasca gempa bumi dan tsunami di Kabupaten Nias dan Nias Selatan ditampung anggaran sebesar Rp 2,097 triliun.Dana ini terdiri dari sub bidang di Nias untuk rehabilitasi Rp 891 miliar dan rekonstruksi Rp 488 miliar. Sedangkan untuk Nias Selatan, rehabilitasi Rp447 miliar dan rekonstruksi Rp 269 miliar.Menurut Eddy, dana Rp 2, 097 triliun ini merupakan rekapitulasi kebutuhan biaya rehabilitasi dan rekonstruksi bidang infrastruktur dan perumahan yang meliputi, transportasi, energi dan listrik, pos dan telematika, perumahan, air minum dan sanitasi, sumber daya air dan prasarana lainnya.
(nrl/)











































