Jaksa Putarkan Video Ketika Miryam Diperiksa di KPK

Sidang Korupsi e-KTP

Jaksa Putarkan Video Ketika Miryam Diperiksa di KPK

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 30 Mar 2017 13:10 WIB
Video yang diputarkan jaksa dalam sidang. (Audrey Santoso/detikcom)
Jakarta - Tim jaksa KPK memutarkan video pemeriksaan Miryam S Haryani di KPK. Video itu diputar dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

Dalam video tersebut, terlihat Miryam sedang diperiksa penyidik KPK Irwan Susanto di sebuah ruangan. Irwan dan Miryam duduk berseberangan, dibatasi sebuah meja. Sebuah laptop terpajang di atas meja tersebut.

"Waktu itu Pak Ketua Komisi langsung. Pak Ketua langsung memberikan," kata Miryam dalam video yang diputar di ruang sidang Koesoemah Atmadja I, PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017), itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka sedang membicarakan sesuatu yang diterima Miryam dari Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014 Chairuman Harahap. Irwan pun bertanya dari mana Chairuman mengambil sesuatu itu.

"Ngambilnya di mana?" tanya Irwan.

"Ya di ruangan beliau, di meja," jawab Miryam.

Video tersebut menggambarkan suasana yang cair di antara keduanya. Gerak tubuh Miryam terlihat antusias menyambut setiap pertanyaan yang dilontarkan Irwan. Bahkan Miryam terdengar tertawa sambil bercerita masalah uang yang beredar di lingkungan komisinya.

"Saya tanya, 'Inget nggak sih kalau saya kasih duit berapa?', 'Ah Ibu, kalau bagi-bagi nggak pernah ke saya. Bagi dong'," terdengar Miryam sedang menirukan percakapan dengan seseorang terkait dengan uang sambil tertawa di depan Irwan.

"Saya terima dua kali, seratus sama dua ratus juta. Nominalnya pertama dibagi rata 15 juta, keduanya dibagi rata 30 juta," ujar Miryam dalam video tersebut menjelaskan dengan gamblang kepada Irwan.

Salah satu penasihat hukum terdakwa Sugiharto menanggapi video tersebut. "Dari pengamatan sepertinya suasana itu akrab. Oleh karena itu, kami tidak menemukan jawaban atas pernyataan saksi Miryam," ucapnya.

Miryam, yang merupakan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, memutuskan mencabut seluruh BAP-nya di KPK. Ia berujar diintimidasi penyidik KPK, yaitu Novel Baswesan, Irwan Sutanto, dan Ambarita Damanik, terkait dengan keterangannya bahwa ada bagi-bagi uang e-KTP di komisinya. (aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads