"Pelaku mengambil satu unit sepeda motor korban yang parkir di teras rumah dengan menggunakan kunci palsu," kata Kapolsek Neglasari, Kompol Khoiri, Kamis (30/3/2017).
Pelaku diketahui melakukan aksinya pada 9 Februari lalu di komplek Serbaguna Sintanala, RT 01/03 Karangsari, Neglasari, Tangerang sekitar pukul 05.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap kedua tersangka di wilayah Neglasari. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor hasil curian tersangka.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ujar Khoiri. (fjp/fjp)











































